
Ilustrasi Okezone
JAKARTA - Tim pengacara Jakarta International school (JIS) Harry Pontoh menilai perubahan tuntutan keluarga korban kekerasan seksual (AK) tidak masuk akal. Sebab menurutnya belum ada tuntutan seperti itu.
"Ini tidak masuk akal, Saya rasa belum pernah ada gugatan seperti itu di dunia ini untuk kasus seperti ini, dan gugatannya juga tidak jelas, berubah-ubah." kata Harry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2014)
Perubahan tuntutan tersebut, sangat menyudutkan pihak sekolah JIS, sambung Harry, Dia menilai, pelukunya bukan JIS melainkan keenam tersangka dan pihak ISS selaku penyalur mereka yang harus bertanggung jawab.
Meskipun keluarga korban tetap keukeh menuntut pihak JIS, Harry mengaku akan tetap mengikuti dan menghormati tuntutan keluarga korban "Nanti kita buktikan saja di pengadilan." pungkas Harry.
Sebelumnya pihak keluarga korban kekerasan seksual di JIS, mengubah tuntutan perdata kepada pihak tergugat, yang sebelumnya sebesar 12 juta dolar menjadi 125 juta dolar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar