
(Joko Widodo (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menunjukkan keberaniannya untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI tahun anggaran 2013.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, keputusan akan memeriksa Jokowi atau tidak bergantung hasil pemeriksaan berkas tersangka mantan Kadishub DKI, Udar Pristono.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Udar. Hanya, Udar tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Widyo menambahkan, pihaknya juga akan mengagendakan jadwal pemeriksaan ulang pada Senin pekan depan.
"Kita lakukan pemeriksaan itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik itu tahap demi tahap, sehingga saat ini masih belum mengarah ke sana (Jokowi)," tegas Widyo kepada wartawan, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Kendati demikian, dia enggan berspekulasi apakah kasus ini ada kemungkinan mengarah ke mantan Wali Kota Surakarta itu. "Yang jelas, penyidik akan bekerja dengan baik," sambungnya.
Saat disinggung, apakah untuk memeriksa Jokowi memerlukan izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dia pun menjawab hal itu bergantung perkembangan yang ada nantinya. "Tapi untuk sementara belum," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan empar tersangka yakni wks Kadishub DKI Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar